Paguyuban Lender DSI Mengecam Kegagalan Manajemen, Menuntut Transparansi Total, dan Mempertanyakan Siapa Sebenarnya yang Mengendalikan PT Dana Syariah Indonesia
Diterbitkan: 4 December 2025
Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia dengan ini menyampaikan sikap resmi dan sangat tegas atas hasil pertemuan virtual (Zoom Meeting 3 Desember 2025) dengan manajemen PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Alih-alih membawa harapan, pertemuan tersebut bagaikan pungguk merindukan bulan.Pertemuan tersebut menjadi momen yang memperlihatkan betapa kacau, lemahnya tata kelola, dan betapa minimnya kemampuan manajemen memahami kondisi keuangan perusahaan yang selama ini menghimpun dana masyarakat dan berada di bawah pengawasan OJK.
Pertemuan itu kembali menegaskan:
- Data lender tidak akurat,
- Direksi tidak memahami arus kas perusahaan,
- Ekuitas berubah signifikan tanpa mereka tahu sebabnya,
- Progres penagihan borrower hampir nol,
- Kas perusahaan stagnan,
- dan rencana pemulihan tidak ada bentuknya.
Semua ini bukan lagi sekadar tanda bahaya — tapi alarm kebakaran yang sudah meraung-raung.
1. Klaim Dana Rp 3,5 Miliar untuk 14.000 Lender: Tidak Masuk Akal & Tidak Dapat Diverifikasi
DSI mengklaim hanya memiliki Rp 3,5 miliar dana pemulihan untuk dibagikan ke 14.000 lender. Tapi yang lebih mengejutkan — mereka sendiri tidak yakin dengan data lender mereka.
Jadi, bukan hanya jumlah dananya yang kecil, tapi data penerimanya pun tidak jelas. Untuk perusahaan yang wajib rapi, diaudit, diawasi OJK dan sudah bersertifikasi ISO, fakta bahwa mereka tidak tahu data lender-nya sendiri adalah bentuk kelalaian fatal, bahkan bisa disebut malapraktik pengelolaan.
Ini semua disampaikan langsung dalam pertemuan — bukan asumsi.
2. Dana 0,2% dari Total Kewajiban: Pukulan Bagi Lender yang Sudah Terluka
Paguyuban menyoroti fakta bahwa nilai Rp 3,5 miliar tersebut hanya 0,2% dari total kewajiban DSI kepada lender. Angka ini bukan saja kecil — ini menghina akal sehat.
Lender yang menjadi korban bukan hanya investor biasa. Mereka adalah:
- Pensiunan,
- Korban PHK,
- Orang tua tunggal,
- Orang tua yang menyiapkan pendidikan anak,
- Rakyat kecil,
- Serta anak muda yang mulai membangun masa depan.
Mereka berharap solusi konkret. Namun yang diberikan DSI: data yang tidak akurat, dana yang tidak mencukupi, dan rencana pemulihan yang tidak ada bentuknya.
Tidak ada progres penagihan borrower. Tidak ada peningkatan kas. Tidak ada perkembangan berarti sejak Oktober.
Hanya janji — tanpa eksekusi. Mereka korban janji manis, “Apapun Profesimu Produktifkan di Dana Syariah”
3.Direksi Tidak Mengetahui Cash-In & Perubahan Ekuitas: Pertanyaan Siapa Sebenarnya yang Mengurus Perusahaan?
Bagian paling memprihatinkan — sekaligus paling mengejutkan — muncul saat Paguyuban mempertanyakan hal paling dasar:
- Posisi cash-in perusahaan, dan
- Perubahan ekuitas signifikan pada tahun 2025.
Namun TA — yang menjabat sebagai direksi sekaligus orang yang disebut memahami akuntansi — secara terbuka menyatakan tidak tahu mengenai kedua hal tersebut.
Ini bukan lagi red flag. Ini bendera merah raksasa ukuran billboard bundaran HI.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar:
- Bagaimana mungkin direksi tidak mengetahui arus kas perusahaan sendiri?
- Apakah TA benar-benar seorang direksi, atau ada “direksi di atas direksi” yang sebenarnya mengendalikan DSI?
- Jika TA tidak tahu cash-in dan ekuitas, lalu siapa yang menyusun laporan akuntansinya?
- Kepada siapa laporan keuangan DSI sebenarnya disampaikan?
Ketidaktahuan semacam ini bukan sekadar kelemahan internal — ini indikasi ketidakteraturan struktural, bahkan potensi adanya pihak yang beroperasi di luar struktur resmi.
4. Janji Pencairan 8 Desember Tidak Selaras dengan Realitas Kas yang Hanya 0,2%
DSI menjanjikan pencairan dana mulai 8 Desember 2025. Namun kembali lagi — dengan dana hanya 0,2% dari total kebutuhan setara Rp 3.500.000.000, bagaimana mungkin DSI bisa menjanjikan pemulihan 100% dalam waktu kurang dari setahun?
Secara matematika saja tidak masuk akal. Secara logika bisnis pun tidak mungkin.
Dalam hampir dua bulan sejak Oktober:
- Tidak ada progres penagihan borrower,
- Tidak ada kenaikan kas,
- Tidak ada rencana pemulihan yang konkret.
Namun janji pencairan tetap diumbar. Ini membuat janji tersebut terdengar bukan seperti rencana, tetapi pengalihan isu sementara.
5. Temuan Over Appraisal: Penyimpangan yang Merugikan Lender
DSI juga menjelaskan salah satu penyimpangan yang terjadi: over appraisal. Akibatnya:
- nilai jaminan pada saat penjualan lebih rendah dari kewajiban,
- sehingga tidak mampu menutupi nilai yang seharusnya dikembalikan kepada lender.
Dengan kata lain, penilaian jaminan yang tidak realistis di masa lalu kini menjadi beban yang harus ditanggung lender.
6. Paguyuban Menuntut Penyaluran Dana Rp 3,5 Miliar Secara Proporsional & Transparan
Paguyuban Lender DSI menegaskan tuntutan:
- Seluruh dana Rp 3,5 miliar — berapapun angka realnya — harus segera disalurkan secara proporsional kepada lender dengan data yang valid.
- Tidak ada alasan tambahan.
- Tidak ada penundaan.Tidak ada permainan angka.
- Tidak ada manuver internal.
Uang tersebut adalah hak lender, MILIK LENDER, bukan komoditas untuk diputarbalikkan oleh manajemen. KAMI ADALAH KORBAN DAN KAMI AKAN MEMPERTAHANKAN HAK-HAK KAMI.
7. Extra Balance Sheet Yang Belum Bisa Dibuka ke Publik
DSI menyampaikan bahwa mereka memiliki extra balance sheet yang berisi:
- aliran dana lender masuk,
- penyaluran dana ke borrower secara lengkap, dan
- rincian posisi borrower.
Namun dokumen tersebut tidak dapat ditampilkan sekarang, karena dianggap sensitif dan harus menunggu izin OJK. DSI menjanjikan dokumen ini akan disampaikan setelah tanggal 10 Desember 2025, dengan catatan jika OJK mengizinkan.
8. Sumber Cash-In yang Diupayakan DSI Masih Bersifat ‘Rencana’, Bukan Realisasi
DSI memaparkan empat sumber utama cash-in yang sedang mereka upayakan:
- Penagihan ke Borrower Masalahnya, progres sejak Oktober mendekati nol.
- Penjualan Aset Jaminan Borrower Termasuk membuka opsi agar lender ikut membeli aset jaminan tersebut — sebuah usulan yang menimbulkan tanda tanya besar tentang efektivitas manajemen.
- Penjualan Aset Perusahaan Termasuk 3 unit kantor DSI di SCBD, di mana 1 unit sudah ditawarkan secara aktif.
- Investor Asing & Lokal
Masih tahap eksplorasi awal, tanpa nominal pasti, tanpa timeline jelas. Keseluruhan sumber ini masih sebatas rencana, tanpa realisasi signifikan.
9. Sikap Tegas Paguyuban: Tidak Mau Jadi Pengawas BPP & Siap Ambil Langkah Hukum
Paguyuban, mewakili ribuan lender di seluruh Indonesia, menegaskan:
- Menolak dilibatkan sebagai pengawas BPP (karena itu bukan tanggung jawab lender, melainkan manajemen perusahaan).
- Menolak segala upaya DSI melempar tanggung jawab kepada lender.
- Akan mengambil langkah-langkah yang perlu untuk mempertahankan dan memperjuangkan hak lender, baik melalui jalur hukum maupun mekanisme lain apabila DSI terus gagal memberikan transparansi, kepastian, dan komitmen nyata.
- Akan terus mengawal proses pemulihan hingga tuntas.
Masalah DSI bukan sekadar keterlambatan pencairan — tetapi indikasi kuat kegagalan tata kelola, kelemahan manajemen, dan ketidaktransparanan yang sistematis.
Paguyuban tidak akan diam, tidak akan mundur, dan tidak akan berhenti sampai seluruh kebenaran terungkap dan dana lender dipulihkan. Paguyuban juga menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat telah hancur, dan DSI wajib bertanggung jawab penuh atas kekacauan ini. Tidak ada ruang untuk alasan, penundaan, atau ketidakjelasan lebih lanjut.
Lebih jauh, Paguyuban menegaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas yang memiliki mandat untuk memastikan transparansi, integritas, dan tata kelola industri keuangan ikut bertanggung jawab dalam memastikan kasus ini diselesaikan secara tuntas.
OJK wajib:
- memastikan DSI menyampaikan laporan keuangan yang akurat dan lengkap,
- mengawasi proses investigasi, pemulihan, dan pencairan dana lender,
- menindak setiap pelanggaran yang ditemukan,
- dan menjamin bahwa seluruh mekanisme perlindungan konsumen berjalan sebagaimana mestinya.
Paguyuban menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi kelalaian pengawasan, terlebih ketika ribuan lender menjadi korban. Pengawasan OJK tidak boleh sebatas administratif, tetapi harus proaktif, tegas, dan transparan, karena mandat perlindungan konsumen bukan hanya slogan, tetapi tanggung jawab hukum dan moral.
📄 Download Press Release
Notulen Kesepekatan 29 November 2025 Paguyuban Lender & PT Dana Syariah Indonesia Tentang Transparansi Data dan Rencana Pengembalian Dana
Diterbitkan: 29 November 2025
1. Penyampaian Surat ke OJK
Disepakati bahwa pengiriman surat kepada OJK akan dilakukan dengan tanda tangan dua pihak, yaitu perwakilan Paguyuban dan DSI. Konsep surat dari DSI akan disampaikan kepada Paguyuban paling lambat 1 Desember 2025 untuk segera ditelaah dan disepakati bersama dan pada tanggal tersebut juga langsung dikirim ke OJK.
Tujuan DSI dan Paguyuban mengirimkan surat ke OJK adalah pada intinya DSI akan menyampaikan transparansi data kepada Paguyuban berdasarkan POJK 40 Tahun 2024, Akad Wakalah, dan / atau peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Hal ini sebagai bentuk upaya transparansi data dalam rangka perlindungan konsumen yang telah melakukan investasi di DSI.
Apabila sampai 10 Desember 2025 OJK tidak memberikan respon atau surat kepada OJK tidak jadi dikirimkan, maka sesuai dengan kesepakatan paguyuban meminta kepada DSI untuk menyampaikan data secara transparan, dan oleh karena itu DSI akan menyampaikan data tersebut sebagaimana diminta oleh paguyuban.
2. Penyampaian Informasi dan Formula Pencairan
DSI akan memberikan informasi kondisi keuangan perusahaan secara general termasuk namun tidak terbatas pada dana awal yang dapat dicairkan tahap pertama paling lambat 2 Desember 2025. Konsep formula pencairan akan difinalkan pada rapat melalui zoom pada 6 Desember 2025. Sebagai tindak lanjut akan hal tersebut, DSI akan melakukan proses transfer tahap awal pada 8 Desember 2025.
3. Strategi Keberlanjutan Pengembalian Dana
Pada rapat mingguan DSI dan Paguyuban tanggal 13 Desember 2025, DSI akan menyusun dan menyampaikan strategi pengembalian dana yang berkelanjutan guna memastikan proses pencairan berjalan secara konsisten hingga mencapai penyelesaian 100%.
📄 Notulen Kesepakatan Zoom Meeting DSI x Paguyuban 29 Nov 2025
Progres Kesepakatan 18 November 2025 antara Paguyuban Lender dan PT Dana Syariah Indonesia
Diterbitkan: 18 November 2025
Berdasarkan hasil pertemuan pada tanggal 18 November 2025, PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) bersama Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia telah mencapai beberapa kesepakatan strategis sebagai langkah penyelesaian atas permasalahan kewajiban pengembalian dana kepada lender. Kesepakatan ini disusun sebagai dasar kerja sama yang akan diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendapatkan persetujuan dan pengawasan lebih lanjut.
Melalui pertemuan antara kedua belah pihak, kesepakatan berikut menjadi pondasi dalam upaya penyelesaian kewajiban PT DSI kepada seluruh lender.
Pengajuan Paguyuban sebagai Satu-Satunya Perwakilan Resmi Lender
Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia dan PT DSI sepakat untuk mengajukan kepada OJK bahwa Paguyuban dapat ditetapkan sebagai satu-satunya wadah resmi yang mewakili seluruh lender PT DSI. Pengajuan ini dilakukan agar komunikasi, koordinasi, dan proses penyelesaian pemenuhan kewajiban dapat berjalan lebih terarah dan terpusat.
Pembentukan Badan Pelaksana Penyelesaian (BPP) dan Peran Pengawasan Paguyuban
PT DSI menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan permasalahan keterlambatan pengembalian dana dengan mengusulkan pembentukan Badan Pelaksana Penyelesaian (BPP). Kerangka kerja BPP selanjutnya akan dituangkan dalam sebuah Charter atau Piagam Kesepakatan Penyelesaian Masalah Pengembalian Dana Para Lender PT DSI. Adapun Piagam Kesepakatan dimaksud, sudah masuk dalam tahap pembahasan bersama, namun masih memerlukan penyempurnaan substansi agar lebih komprehensif dan implementatif. Dalam struktur kerja BPP, Paguyuban tetap berdiri sebagai entitas independen dan tidak melebur ke dalam struktur kelembagaan PT DSI maupun BPP.
Keterlibatan perwakilan Paguyuban terhadap BPP bersifat fungsional untuk mendukung percepatan penyelesaian kewajiban, sementara fungsi utama Paguyuban tetap sebagai pengawas independen yang melakukan supervisi intensif terhadap seluruh proses pengembalian dana oleh PT DSI. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan terpenuhinya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian progresbagi para lender.
Target Penyelesaian dalam Satu Tahun
Kedua pihak menyepakati bahwa pengembalian dana lender ditargetkan selesai dalam periode satu tahun sejak penandatanganan kesepakatan kerja sama ini. Target ini akan menjadi acuan utama dalam evaluasi progres penyelesaian.
Pelaporan Progres Secara Berkala
Sebagai bagian dari komitmen transparansi, PT DSI bersedia melakukan koordinasi rutin dengan pengurus Paguyuban melalui pertemuan daring (Zoom Meeting). Pelaporan perkembangan pelaksanaan pengembalian dana akan dilakukan minimal sekali setiap minggu atau menyesuaikan kebutuhan.
Kesepakatan ini diharapkan menjadi landasan kuat dalam proses permohonan kepada OJK serta menjadi langkah penting bagi penyelesaian kewajiban kepada para lender. PT Dana Syariah Indonesia dan Paguyuban Lender berkomitmen untuk menjalankan seluruh peran dan tanggung jawab masing-masing sesuai dengan kesepakatan bersama.
📄 Unduh Dokumen Kesepakatan
Kredibilitas OJK & DSN-MUI Di Ujung Tanduk, Ribuan Korban Desak Pertemuan 18 November 2025
Diterbitkan: 14 November 2025
Jakarta, [14, November 2025] – Krisis gagal bayar yang menimpa platform fintech peer-to-peer lending syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI), telah mencapai titik kritis. Kasus ini bukan lagi sekadar sengketa bisnis, melainkan tragedi kemanusiaan dan krisis kepercayaan terhadap sistem ekonomi syariah di Indonesia. Dengan total kerugian yang terverifikasi pertanggal 14 November 2025 mencapai Rp 815.208.277.107,- dari lebih 2.500 lender yang terdaftar dan terverifikasi, Paguyuban Lender DSI mendesak DSI untuk menepati janji bertemu pada 18 November 2025, setelah janji pertemuan pada 11 November 2025 yang disepakati dihadapan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak ditepati DSI dengan alasan orang tua salah satu Kuasa Hukum meninggal dunia, alasan ini sebenarnya bukan alasan yang dapat diterima karena DSI memiliki Tim Kuasa Hukum bukan satu orang Kuasa Hukum, oleh karenanya sebagai upaya pemenuhan komitmen tanggung jawab sebelum kemarahan ribuan korban meledak, pertemuan antara Paguyuban sebagai perwakilan lender dengan DSI pada tanggal 18 November 2025 tidak bisa ditunda lagi.
Dari Hijrah Finansial ke Jurang Kepahitan
DSI beroperasi dengan dua jaminan kredibilitas tertinggi: izin resmi dan Pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan label syariah dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Jaminan ganda inilah yang menarik minat ribuan masyarakat, diantaranya para pekerja termasuk para pensiunan yang ingin menikmati “Pensiun Tenang” dan umat yang berhijrah menghindari Riba.
“Label syariah yang disematkan itu membuat para lender merasa tenang. Seorang perwakilan lender menuturkan “kami tidak mengejar kaya, hanya ingin dana pensiun kami berputar halal,”.
Keterlambatan pencairan dana mulai dirasakan secara bertahap sejak periode tahun 2024, dan menjadi signifikan serta berkelanjutan di antara para lender pada bulan Juni 2025. banyak lender yang mengeluhkan kesulitran menarik dana yang telah jatuh tempo bahkan banyak diantaranya mendatangi kantor DSI, hingga puncaknya pada 6 Oktober 2025, kegagalan pembayaran dana pokok dan imbah hasil terjadi serentak pada semua lender. Fakta yang paling memilukan adalah banyaknya korban dari kalangan pensiunan, pekerja yang baru saja terkena PHK, yang kini kehilangan seluruh tabungan hari tua mereka, serta diantaranya banyak yang menggantungkan hidupnya kepada imbal hasil yang diterima dari simpanan dananya di DSI.
| Aspek | Rincian |
|---|---|
| Total Kerugian Terverifikasi | Rp 815.208.277.107,- (Lebih dari Rp 800 Miliar, 9 Nov 2025) |
| Jumlah Lender Terdampak | 2593 Lender (Terverifikasi Paguyuban) |
| Potensi Korban | 14.099 akun lender aktif (Konfirmasi DSI) |
| Awal Masalah | Kesulitan penarikan dana sejak Juni 2025 |
| Indikasi Salah Tata Kelola | Ditemukan indikasi over plafon pinjaman, di mana 10 borrower terbesar menerima pendanaan jauh melebihi batas maksimal Rp 2 miliar/tahun. |
Kegagalan Pengawasan DSN-MUI dan OJK
Kasus DSI secara telanjang memperlihatkan kegagalan pengawasan dari dua lembaga otoritas. Label “Syariah” yang seharusnya menjadi benteng perlindungan, justru menjadi alat penarik dana yang rapuh.
DSN-MUI dituding lalai dalam mengawasi kepatuhan syariah DSI. “Kegagalan pengawasan Anda telah memberikan amunisi kepada mereka yang meragukan keunggulan sistem ekonomi Islam. Anda telah membiarkan siar Islam yang agung ini tereduksi menjadi sekadar alat pemasaran yang berhasil menumbuhkan kepercayaan para lender namun hasilnya adalah kekecewaan dan kepedihan,” demikian bunyi narasi kekecewaan yang diusung Paguyuban.
Sementara itu, OJK dinilai lambat. Meskipun telah menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) pada 15 Oktober 2025 dan melakukan audit khusus hingga 31 Desember 2025, proses yang berlarut-larut ini menimbulkan ketidakpastian. DSI sendiri menunjukkan sikap tidak akuntabel dengan hanya mengklaim masalah terjadi karena “sesuatu di luar kendali DSI” tanpa penjelasan apa yang dimaksud dengan sesuatu di luar kendali itu, ini menunjukan belum ada transparansi dari DSI.
Ultimatum 18 November: Jangan Main-Main dengan Nasib Umat
Kekecewaan lender terjadi ketika DSI secara sepihak membatalkan janji pertemuan pada 11 November 2025 dengan alasan teknis. Pembatalan ini dinilai sebagai bentuk pengingkaran komitmen moral yang disepakati di depan OJK.
Jadwal pertemuan kini diundur menjadi 18 November 2025. Paguyuban Lender DSI menegaskan bahwa pertemuan ini adalah momen krusial bagi DSI untuk menunjukkan itikad baik dan transparansi.
Tuntutan Utama Paguyuban Lender:
- Transparansi Penuh: DSI wajib membuka data dan menjelaskan secara rinci akar masalah, termasuk aliran dana dan status borrower yang terindikasi over plafon.
- Pertanggungjawaban Moral DSN-MUI: DSN-MUI harus turun tangan, bukan hanya sebagai pembuat fatwa, tetapi sebagai penanggung jawab moral atas kepahitan yang dialami umat.
- Percepatan Tindakan OJK: OJK harus mempercepat audit dan mengambil langkah tegas yang berorientasi pada pengembalian hak lender sepenuhnya—baik dana pokok maupun imbal hasil, bukan hanya sanksi administratif.
- Tepati Janji 18 November: DSI harus hadir dan menyerahkan proposal penyelesaian yang konkret dan realistis pada pertemuan 18 November 2025.
“Kami menuntut, bukan hanya evaluasi, tetapi pertanggungjawaban yang nyata. Jangan biarkan nama sakral ‘Syariah’ yang sejatinya menjalankan syariat islam menjadi bermakna ‘pengkhianatan’ di mata umat,” tegas Paguyuban.
Ketidakseriusan DSI dan lembaga terkait dalam menanggapi krisis ini berpotensi memicu kemarahan ribuan korban lender. Pertemuan 18 November 2025 adalah ujian terakhir bagi DSI untuk membuktikan bahwa mereka tidak main-main dengan nasib ribuan umat yang telah memilih jalan hijrah finansial untuk menjalankan syariat islam dan menghindarai Riba. Kegagalan menepati janji ini hanya akan memperburuk situasi dan merusak citra industri syariah nasional secara permanen. Serta menghancurkan kesakralan label “syariah”
Audiensi OJK, DanaSyariah & Paguyuban 28 Oktober 2025
Diterbitkan: 28 October 2025
Undangan OJK yang ditujukan kepada Paguyuban Lender DanaSyariah pada tanggal 28 Oktober 2025 dihadiri oleh 4 perwakilan pengurus, dengan hasil sebagai berikut:
- Bahwa pada audiensi dengan OJK pada hari ini 28 Oktober 2025 juga dihadiri oleh pihak DanaSyariah (Pak Taufiq Aljufri, Pak Salman & 2 Penasehat Hukum).
- Danasyariah menyatakan telah terjadi kesulitan penarikan/pencairan dana/WD mulai dari 3 Juni 2025.
- Danasyariah mengkonfirmasi jumlah lender aktif 14.099.
- Dari awal Agustus - 22 September 2025 ada audit umum sehubungan dengan pengaduan lender ke OJK.
- Bahwa hasil audit umum ditemukan ada indikasi missed management/tata kelola. Kesalahan tata kelola apa yang dimaksud tidak disampaikan oleh OJK.
- Dari hasil audit umum DanaSyariah dijatuhi sanksi PKU (Pembatasan Kegiatan Usaha) tanggal 15 Oktober 2025.
- Paralel dengan kegiatan diatas dilakukan audit khusus oleh OJK mulai tanggal 13 Oktober 2025 s.d 31 Desember 2025.
- Pernyataan lisan bahwasannya pihak DanaSyariah bersedia untuk melibatkan Paguyuban sebagai perwakilan seluruh Lender ikut dalam proses recovery.
- Pihak DanaSyariah melalui Pak Taufik Aljufri, mengajukan jangka waktu 2 minggu kedepan untuk menyiapkan proposal penyelesaian permasalahan yang dialami para lender kepada Paguyuban.